Pasca Pengepungan Desa Wadas: Warga Dihantui Trauma
Reporter Belva Carolina; Editor Tiara De Silvanita

Konferensi Pers secara virtual oleh Gempadewa bertajuk “Siaran Pers dan Kronologi Terkini Pengepumgan di Desa Wadas” pada Kamis (10/02).
Sumber: instagram-@wadas_melawan
Kejadian penangkapan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah oleh Aparat Kepolisian terjadi sejak Senin (7/2) sebagai persiapan pengamanan proses pengukuran daerah tambang batu andesit. Terlihat dengan jelas adanya penekanan dan intimidasi sesuai dengan pernyataan warga yang tidak disebutkan identitasnya.
Pasca penangkapan tersebut Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) mengadakan siaran pers dan kronologi terkini secara daring pada Kamis, (10/02).

Sumber: instagram-@wadas_melawan
Perwakilan Gempadewa Heronimus Heron mengungkapkan rasa trauma menghantui warga, dari anak-anak, perempuan, hingga lansia, dikarenakan sanak keluarga diangkut paksa tanpa alasan. Sehingga aktivitas keseharian warga terhambat, terutama aktivitas perekonomian. Kegiatan bertani, beternak, sampai bersekolah dihentikan akibat kekhawatiran yang mengancam warga terhadap penangkapan oleh aparat.
“Sampai hari ini keadaan masih sama. Aparat dari Brimob hingga Kepolisian semakin banyak yang berjaga. Ada warga yang keluar dari Desa (Wadas) , adapula yang naik ke hutan, tidak berani turun karena takut diajak melakukan pengukuran lahan secara paksa,” jelasnya saat siaran pers daring , Kamis (10/02).
Pihak Solidaritas Perempuan Kinasih dalam Konferensi Pers menyatakan bahwa sebagian besar wilayah dijaga berlapis oleh ratusan aparat sehingga beberapa wilayah tidak dapat diakses. Pemadaman listrik dan penurunan sinyal internet pun mengintai di desa tersebut.
“Kekerasan dalam penangkapan tidak kenal pandang, dari anak-anak sampai lansia mengalami kekerasan, pukulan, dan bentakan. Terdapat Ibu-ibu yang suaminya ditangkap berkumpul dalam satu rumah akibat ketakutan, makan pun seadanya,”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli mengungkapkan bahwa pendampingannya secara hukum tidak mendapatkan respon oleh Aparat Kepolisian. Dirinya mempertanyakan alasan penangkapan paksa dan tindakan kekerasan terhadap warga, bahkan Aparat Kepolisian merazia telepon seluler milik warga tanpa alasan. Namun pihak Kepolisian tidak mampu memberikan keterangan yang jelas.
“Status pemeriksaan ketiga warga yang semula penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan oleh Polres Purworejo atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 akibat ujaran kebencian, SARA, dan kebohongan,” tegasnya.
Pihak Walhi Jogja menyatakan bahwa negara tidak memberikan keamanan bagi warga, melainkan diminta secara paksa melakukan penandatanganan oleh aparat. Oleh karena itu warga akan bersatu berjuang bersama.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan pihak kepolisian sangat berlebihan dalam mengerahkan aparat mereka. Dalam peristiwa itu, Trisno berujar, bahkan ada polisi yang berpakaian preman ikut terlibat dalam pengamanan mengukur lahan untuk Bendungan Bener. Menurutnya jika menggunakan pendekatan resmi, maka sebaiknya menggunakan pakaian resmi.
“Tugas aparat hanya melakukan pengukuran saja, sedangkan pengamanan diserahkan ke satuan yang bertugas di Desa Wadas. Menurutnya, jika diselesaikan formal menggunakan ranah hukum yang benar tidak justru menggunakan cara kekerasan,” ungkap Trisno.
Konferensi Pers kemudian ditutup dengan pembacaan tiga poin tuntutan kepada Gubernur dan Kapolda Jawa tengah yaitu:
- Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas,
- Menarik aparat kepolisian dan menghentikan kriminalisasi serta intimidasi terhadap warga Desa Wadas,
- Bebaskan warga yang ditangkap.