Syarat Masuk Hingga Daftar Film yang Diputar Bioskop
Produser: Akmalul Iman ; Penulis Naskah: Chandra Hermawan

Kasus positif Covid-19 di Indonesia menurun secara perlahan. Namun demikian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan. Walaupun begitu ada beberapa hal sudah bisa kita lakukan, salah satunya yaitu menonton film di bioskop. Pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
Dalam pembukaan bioskop ini protokol kesehatan tetap di perhatikan dengan menerapkan papan informasi dan mengaplikasikan floormarking di lingkungan bioskop. Untuk memenuhi protokol lainnya, bioskop menyediakan hand sanitizer serta sabun cuci tangan di toilet.
Namun, tidak hanya itu tetap dilakukan pemberlakuan aturan dan pembatasan bagi penonton di tengah pandemi Covid-19 seperti menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui Aplikasi Peduli Lindungi, dan bagi masyarakat yang ingin menonton bioskop harus sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak dua kali. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui apakah pengunjung yang akan masuk bioskop sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum.

Dilansir dari kompas.com berikut cara Scan Barcode untuk masuk ke bioskop yaitu dengan membuka Aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan login klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas bioskop. Hasil dari pemindaian akan menunjukkan apakah diizinkan untuk memasuk area mall. Warna hijau menunjukan bahwa diperbolehkan masuk. Namun, jika muncul warna kuning maka petugas akan melakukan verifikasi ulang dan apabila merah, maka tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. Aturan selanjutnya tidak diperbolehkannya membawa makanan dan minuman kedalam gedung bioskop. Kemudian menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta memakai dua masker yang terdiri dari masker medis dan masker kain serta tidak dianjurkan untuk membuka masker. Selain itu, walaupun hand sanitizer telah disediakan pastikan membawanya sendiri dan menyimpannya di dalam tas untuk memudahkan kita saat akan mencuci tangan. Kemudian penonton tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas bioskop. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk ke area bioskop dan bioskop hanya bisa dibuka di daerah berstatus PPKM Level 2 dan 3.
Selain diwajibkan mematuhi 6 langkah pencegahan Covid-19 di atas, pastikan kondisi badan dalam keadaan sehat saat berpergian maupun saat mengunjungi bioskop. Apabila merasa sakit, sebaiknya menunda untuk mengunjungi bioskop demi melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain.
Berikut terdapat beberapa film yang akan ditayangkan oleh CGV dan Cinema XXI diantarnya Escape From Mogadishu, The Suicide Squad, Black Widow, Hard Hit, Fast Furious 9, Shang-Chi, Malignant, Free Guy, Jungle Cruise, Space Jam: A new Legacy, Hitman’s Wife’s Bodyguard, Peter Rabbit 2: The Runaway, The Marksman, Jakarta vs Everybody, The Seventh Day, The Outpost, Gretel and Hansel.