Perspektif Islam Terkait Pernikahan Beda Agama
Reporter Ainun Kusumaningrum; Editor Syaifa Zuhrina

Pernikahan beda agama merupakan hal yang tabu di kalangan masyarakat Indonesia dan tentu bukan menjadi hal yang baru. Namun akhir-akhir ini kasus tersebut kembali ramai sejak Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi melangsungkan pernikahan pada Jumat (18/3).
Selain dimuat dalam hukum konstitutional Indonesia. Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan menanggapi bahwa pernikahan harus sesuai keyakinan masing-masing.
“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya dalam lansiran Republika (22/3).

Dalam pandangan Islam pernikahan beda agama termuat dalam surah Al-Baqarah ayat 221, yang mana penjelasannya sebagai berikut :
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Selain dalam surah tersebut, hal ini pun tercantum dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10 yang memiliki pernjelasan berikut:
“…..Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka.”
Dua ayat ini tentunya sudah jelas dan tegas melarang pernikahan beda agama, Allah mengatur hukum pernikahan sedemikian rupa agar menghindari segala kebuntuan dalam rumah tangga.
Salah satu Mahasiswa UIN Jakarta, Mochamad Faturrahman menanggapi bahwa hal ini jelas terlarang dalam agama Islam, sebagai umat muslim yang beriman tentunya perlu menjauhi segala perbuatan yang dilarang Allah swt.
“Menurut saya pribadi menanggapi pernikahan beda agama yang saat ini terjadi di Indonesia, tentunya hal tersebut jelas merupakan suatu yang terlarang dalam agama kita (Islam). Maka dari itu bagi orang beriman hal tersebut seharusnya tidak dilakukan karna sebaik baiknya takwa seorang hamba adalah ia yang dapat menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah swt,” ucapnya saat diwawancarai oleh Reporter DNK TV pada Selasa (22/3).
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan akan indah jika diliputi dengan keberkahan dalam satu keyakinan, karena agama menjadi kunci kebahagiaan manusia.