Bentuk Satgas Prokes, Indonesia Siap Berdampingan dengan Covid-19
Reporter Diatma Luthfi; Editor Aulia Gusma Hendra

Sumber : covid19.go.id
Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk bersiap diri mulai hidup berdampingan dengan Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021.
“Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19. Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat,” ujar Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/21).
Sebagai upaya menjaga kasus Covid-19 tetap terkendali, Wiku mengatakan setiap institusi maupun pengelola fasilitas publik perlu melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.
Wiku mengatakan, Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi.

Sumber : covid19.go.id
Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan) dan pembinaan dilakukan oleh kodim dan polrestabes/polresta/polres, koramil, polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pemberian sanksi yang ditetapkan pemerintah daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Mahasiswi UIN Jakarta, Reinita Tri Cahyani mengatakan bahwa pemerintah RI membentuk satgas protokol kesehatan adalah cara yang tepat untuk bisa mengawasi dan mengedukasi masyarakat indonesia terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan prokes yang benar.
“Banyak dari masyarakat awam yang masih belum terlalu memperdulikan pentingnya prokes untuk diri sendiri dan orang lain disekitarnya. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang awam perlu tau cara melawan Covid-19 dengan benar, kita juga butuh digandeng pemerintah dan di beri edukasi agar kita bisa melakukan prokes dengan baik sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya.
Reinita juga mengatakan sangat setuju dibentuknya satgas prokes ini di era PPKM agar masyarakat lebih sadar akan bahaya melanggar prokes. Harapan nya melalui di bentuk nya satgas prokes ini pastinya agar nilai Covid-19 di indonesia menurun dan masyarakat bisa menjalankan kegiatan nya sedia kala.